Sistem Informasi Jaringan Pengelola PDDIKTI

F.A.Q

Proses Verifikasi Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa (PDM)

created on Selasa, 8 Mei 2018 pukul 20:39:33

Sesuai dengan SK Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan No 302/B/SK/2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan hanya dapat memverifikasi Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa (PDM) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kedinasan. Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) proses Validasi dan Verifikasi dilakukan oleh Kopertis Wilayah Setempat. Untuk Perguruan Tinggi Agama dan Kementerian Kesehatan proses Validasi dan Verifikasi dilakukan oleh Kelompok Kerja PDDIKTI dibawah Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan