Sistem Informasi Jaringan Pengelola PDDIKTI

Pengumuman

Pemadanan Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020

created on Rabu, 24 Maret 2021 pukul 09:03:00

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI

Dalam rangka sosialisasi dan percepatan pencairan Program Bantuan Subsidi Upah
Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) Tahun Anggaran 2020, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga
Pendidikan (PTK), bantuan tersebut dapat dicairkan sampai dengan Bulan Juni
Tahun 2021.
2. Berdasarkan data terakhir pada bulan Maret Tahun 2021, status pencairan untuk
Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) pada perguruan tinggi baru mencapai
34%.
3. Kami menghimbau agar pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengingatkan dosen
dan tendik yang merupakan penerima BSU Tahun 2020 agar segera mencairkan
sebelum batas waktu yaitu Bulan Juni 2021.
4. Untuk memastikan status akan mencairkan atau tidak, PDDikti memfasilitasi
menu konfirmasi pencairan pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id
5. Mengenai dosen penerima BSU 2020 yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen
sebelum tahun 2020 agar Perguruan Tinggi melakukan klarifikasi data
penghasilan yaitu gaji pokok, tunjangan serdos, dan tunjangan lainnya pada
laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id.
6. Konfirmasi pencairan dan klarifikasi dosen penerima serdos ditunggu paling
lambat hari Jum’at, 26 Maret 2021 pukul 10.00 WIB. Mekanisme konfirmasi
dan klarifikasi dapat dilihat pada lampiran surat ini.

Informasi lebih lanjut terkait pemadanan data ini, dapat menghubungi kontak
helpdesk PDDikti dengan nomor ponsel +6281282343675 atau melalui surel
pddikti@kemdikbud.go.id.